PERGULATAN
INDONESIA MEMBANGUN EKONOMI KREATIF
DI
ERA PERSAINGAN GLOBAL
A.
PENGANTAR
Ketika
orbit kehidupan ekonomi terus berputar dan bergerak maju, maka teori-teori pun
terus berkembang mengikutinya. Dinamika pergerakan orbit tersebut mendorong
troffler dan kawan-kawan tertarik mengikutinya. Namun perkembangan setelah itu,
dimana kehidupan ekonomi umat manusia terus berubah seiring dengan
berlangsungnya proses globalisasi ekonomi dan banyaknya temuan baru dibidang
teknologi dan komunikasi, telah menggiring peradaban manusi kedalam suatu arena
interaksi sosial baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya, dan hal itu
sama sekali belum terdeteksi dalam kajian troffler dan kawan-kawan. Kondisi
kehidupan ekonomi umat manusia setelah itu diwarnai oleh berbagai fenomena yang
muncul setelah melewati orbit ekonomi informasi, oleh John Howkins diamati
dengan sangat serius ia berkesimpulan bahwa kehidupan ekonomi umat manusia saat
ini telah memasukisuatu orbit baru yang disebutnya sebagai orbit ekonomi
kreatif. Pada orbit ini tuntutan akan keunggulan kreasi dan inovasi lebih
dominan. Mengapa hal ini terjadi?
B.
MELACAK
PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Konsep
ekonomi kreatif pertama kali muncul dan dikenal ketika John Howkins (2001)
menulis buku Creative Ekonomi How People Make Money From Ideas. John Howkins
(2001) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi yang menjadikan
kreativitas, budaya, warisan budaya dan lingkungan sebagai tumpuan masa depan.
Konsep ekonomi kreatif itu kemudian dikembangkan oleh seorang ekonom, Richard
Florida (2001) dari Amerika. Dalam bukunya the rise of creative class dan
Cities and the creative Class,dia mengulas tentang industri kreatif dan kelas
kreatif dimasyarakat. Menurut Florida (2001) : Seluruh umat manusia adalah
kreatif, apakah ia seorang pekerja dipabrik kecamatan atau seorang remaja
digang senggong yang sedang membuat musik hiphop. Namun, perbadaannya adalah
pada statusnya, karena ada individu-individu yang secara khusus bergelut
dibidang kreatif. Dari uraian di atas jelas bahwa konsep ekonomi kreatif
sesungguhnya adalah wujud dari upaya mencari model pembangunan berkelanjutan
sebagai suatu iklim ekonomi yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber
daya terbarukan melalui eksploitasi madal kreativitas.
Negara-negara
membangun ekonomi kreatif dengan caranya masing-masing sesuai dengan kemampuan
yang ada. Ada beberapa arah dari pengembangan ekonomi kreatif ini, seperti
pengembangan yang lebih menitik beratkan pada industri berbasis :
1. Lapangan
usah kreatif dan budaya (creative cultural industry)
2. Lapangan
usaha kreatif (creative industry)
3. Hak
kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry).
Daniel
L.Pink mengungkapkan bahwa diera ekonomi kreatif, bila ingin maju kita harus
melengkapi kemampuan teknologi kita dengan hasrat untuk mencapai tingkat high
concept dan high touch. High concept adalah kemampuan menciptakan keindahan
artistik dan emosional, mengenali pola-pola dan peluang, menciptakn narasi yang
indah dan menghasilkan temuan-temuan yang belum disadari orang lain. High Touch
adalah kemampuan berempati memahami esensi interaksi manusia dan menemukan
makna.
Beberapa
prinsip yang harus dimiliki dalam pola pikir kreatif itu adalah :
1. Not just function, but also design
2. Not just argument, but also story
3. Not just focus, but also simphony
4. Not just logic,but also empathy
5. Not just seriousness, but also play
6. Not just accumulation, but also meaning
Howard
Gardner, penulis buku yang populer dengan teori kecerdasan majemuk (multiple
Intellegent), dalam bukunya Five Minds of The future, menyataan bahwa terdapat
lima pola pikir yang diperlukan dimasa yang yang akan datang yaitu :
1.
Pola pikir disipliner.
2.
Pola pikir mensintesiskan.
3.
Pola pikir kreasi.
4.
Pola pikir penghargaan.
5.
Pola pikir etis.
Thomas
L. Friedman (2005) dalam pembahasan The New Middlers (maksudnya adalah
orang-orang generasi baru yang mampu membuat dunia menjadi sangat dekat/flat)
menyebut tujuh kemampuan wajib yang harus disiapkan oleh orang-orang yang ingin
berlaga diarena pekerjaan apa pun pekerjaan itu, yakni kemampuan :
1. Berkolaborasi
dan mengorkestrasi
2. Menjabarkan
suatu konteks
3. Mensistesiskan
segala sesuatu
4. Menciptakan
nilai tambah
5. Mengadaptasi
terhadap lingkungan baru
6. Kesadaran
yang tinggi terhadap fungsi kelestarian alam
7. Kemampuan
andal dalam menciptakan kandungan lokal.
Yang
dapat dipelajari dari pandangan ketiga cendekiawan tersebut adalah
kecenderungan manusia untuk mulai memikirkan soft value atas segala sesuatu
yang akan dilakukan, baik itu kegiatan ekonomi, bisnis, pendidikan maupun
kegiatan sosial di masa depan. Agar ekonomi kreatif dapat hidup & bertumbuh
kembang, maka kuncinya ialah harus ada kreativitas, dimana esensi dari
kreativitas itu adalah gagasan.
C.
EKONOMI
KREATIVE DAN PENCITRAAN
Membagun
pencitraan melalui pengembangan ekonomi kreatif, dapat ditempuh melalui berbagai
cara : Pertama, melestarikan budaya lokal yang disertai dengan penyesuaian
terhadap perkembangan terbaru yang lebih modern agar menarik minat generasi
muda & pasar internasional. Kedua, melestarikan dan memperkuat nilai-nilai
budaya untuk meningkatkan reputasi indonesia dimata dunia melalui konservasi
cagar budaya dan proteksi warisan budaya. Ketiga, membangun perilaku dan
semangat kreativitas masyarakat berbasis budaya secara konsisten yang tercermin
disegala dimensi sosial kemasyarakatan. Keempat, meningkatkan rasa memiliki
budaya yang diwariskan oleh leluhur guna menumbuhkan perilaku kebanggaan atas
budaya lokal dan kebanggaan memakai produk produksi dalam negeri yang dapat
mendukung pencitraan negara. Kelima, meningkatkan konektivitas melalui kemajuan
teknologi yang disinergikan dengan nilai simbolik produk agar bisa membawa
suatu negara yang berkarakter spesifik.
1. Dimensi
Nation Breading. Analisis pemeringkatan terhadap pencitraan bangsa-bangsa di
dunia yang banyak di jadikan acuan saat ini adalah Anholt Nation Brand Index.
Setiap empat bulan sekali NBI mengumpulkan persepsi 25000 orang dari 35
negara-negara maju dan negara berkembang tentang aset-aset budaya, politik,
komersial, dan aset manusia , potensi investasi ,dan daya tarik pariwisata.
2. Aktor
Penting dalam Pencitraan Negara. Suatu negara umumnya mengupayakan pencitraan
melalui promosi perdagangan, investasi dan pariwisata. Padahal, pencitraan
suatu negara tidak hanya terkait dengan tiga aspek tersebut, melainkan
pencitraan itu mengandung makna yang lebih luas seperti yang telah dijelaskan
dalam dimensi Anholt Nation Brand Index.
D.
PENGEMBANGAN
INDUSTRI KREATIF DI ERA GLOBAL
Dunia
kehidupan umat manusia sekarang ini sedang berubah menuju ke dunia kehidupan
global yang tak kenal batas. Keterisolasian yang disebabkan oleh jarak dan
waktu tidak lagi menjadi pemjubatas, terutama bagi orang-orang yang bekerja di
industri kreatif ini, pada umumnya melahirkan inovasi-inovasi yang layak
dipatenkan. Pergerakan ini dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah
hadirnya berbagai realita dan fenomena yang tidak bisa diputar balik kembali
seperti perkembangan budaya masyarakat, warisan budaya, gaya hidup, dan
kemajuan IPTEK.
Studi
pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan RI
Tahun 2007 juga memakai acuan definisi industri kreatif yang sama, sehingga
industri kreatif di indonesia dapat didefinisikan sebagai industri yang dalam
operasionalnya. Subsektor industri berbasis kreativitas adalah :
1. Periklanan.
2. Arsitektur.
3. Desain.
4. Pasar
barang seni.
5. Kerajinan.
6. Musik.
7. Fashion.
8. Permainan
Interaktif.
9. Vidio,
Film dan Fotografi.
10. Seni
Pertunjukan.
11. Layanan
Komputer dan Piranti.
12. Riset
pengembangan.
13. Penerbitan
dan percetakan.
14. Televisi
dan Radio.
E.
AKTOR
UTAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Pertumbuhan
yang tinggi tercermin dari kompetensi individu-individu dalam menciptakan
inovasi. Ekonomi kreatif yang di dalamnya terdapat industri-industri kreatif
memiliki daya tawar yang tinggi di dalam ekonomi berkelanjutan karena
individu-individunya memiliki modal kreativitas (creative capital) yang mereka
pergunakan untuk menciptakan inovasi-inovasi. Kekuatan bangunan industri
kreatif tersebut sangat ditentukan oleh kolaborasi tiga aktor utamanya, yaitu
cendikiawan (intellectuals), bisnis (business), dan pemerintah (government)
yang kemudian disebut triple helix. Ketiga aktor itu merupakan penggerak
lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang vital bagi
tumbuhnya industri yang kreatif.
Adapun
yang dimaksud dengan faktor penggerak di sini adalah aspek-aspek, kondisi, dan
mekanisme yang dianggap sebagai variable utama penentu keberhasilan
pengembangan industri kreatif. Faktor penggerak ini merupakan faktor-faktor
penting untuk membentuk fondasi dan pilar industri kreatif yang kokoh.
Penjelasan dari masing-masing faktor penggerak dalam membentuk fondasi dan
pilar industri kreatif yang kokoh adalah
sebagai berikut :
1. Kurikulum
berorientasi kreatif dan pembentukan jiwa kewirausahaan.
2. Kebebasan
pers dan akademik.
3. Riset
inovatif multidisiplin.
4. Lemabaga
pendidikan dan pelatihan.
5. Pemasaran
dan business matching.
6. Entrepreneurship,
Business Coachind dan Mentoring.
7. Percepatan
arus investasi bisnis industri kreatif.
8. Komunitas
kreatif.
9. Arahan
edukatif.
10. Penghargaan
insan yang kreatif dan konservatif.
11. Insentif
yang meliputi Insentif kesejahteraan, Insentif pertumbuhan, Insentif inovasi,
dan Insentif berupa tanpa insentif.
Iklim
bisnis yang kondusif yang meliputi hal-hal seperti toleransi anyar budaya dan
agama, klaster dan kota kreatif, administrasi kreatif, kebijakan persaingan
yang membantu terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kompetitif, jalur
distribusi dan konektivitas antar daerah, public space and place dan
perlindungan HAKI.
F.
MEMAHAMI
PERAN TRIPLE HELIX
1.
Peran
Cendekiawan (Intellelctuals)
Cendekiawan adalah orang-orang yang memiliki perhatian
besar dalam mencari dan mengolah seni, ilmu pengetahuan atas renungan
metafisika, dan bukan hendak mencari tujuan-tujuan praktis, serta para moralis
yang dalam sikap pandang dan kegiatannya merupakan perlawanan terhadap realism
massa. Cendekiawan di sini memiliki peran sebagai agen yang
menyebarkan dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi, serta
sebagai agen yang membentuk nilai-nilai yang konstruktif bagi pengembangan
industri kreatif dalam masyarakat.
2.
Peran
Bisnis (Business)
Bisnis adalah suatu entitas organisasi yang dikenali
secara legal, dan sengaja diciptakan untuk menyediakan barang-barang, baik
berupa produk maupun jasa kepada konsumen. Para pemilik dan pengelola bisnis
bertujuan memperoleh keuntungan finansial sebagai hasil kerjanya dan tantangan
risiko yang mereka hadapi. Peran bisnis dalam pengembangan industri kreatif
adalah :
a.
Pencipta,
yaitu sebagai center of excellence dari kreator produk dan jasa kreatif, pasar
baru yang dapat menyerap produk dan jasa yang dihasilkan, serta pencipta
lapangan pekerjaan bagi individu kreatif dan individu pendukung.
b.
Pembentuk
komunitas dan entrepreneur kreatif yaitu sebagai motor yang membentuk ruang
publik tempat terjadinya sharing pemikiran, mentoring yang dapat mengasah
kreativitas dalam melakukan bisnis di industri kreatif, pelatihan manajemen
pengelolaan bisnis di industri kreatif.
3.
Peran
Pemerintah (Government).
Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pengembangan ekonomi
kreatif, baik keterkaitan dalam substansi, maupun keterkaitan administrasi.
Keterlibatan pemerintah setidaknya dilatari oleh beberapa hal berikut
:
a.
Kegagalan
pasar (Market Failure)
b.
Mobilisasi
dan Alokasi Sumber Daya
c.
Dampak
Psikologis dan Dampak terhadap Sikap/Perilaku
d.
Pemerataan
Pembangunan
Peran utama pemerintah dalam pengembangan industri
kreatif adalah:
a.
Katalisator,
fasilitator dan advokasi yang memberi rangsangan, tantangan, dan dorongan agar ide bisnis
bergerak ke tingkat yang lebih tinggi.
b.
Regulator, pihak yang menghasilkan kebijakan-kebijakan yang
berkaitan dengan masyarakat, industri, institusi, intermediasi, sumber daya & teknologi.
c.
Konsumen,
investor bahkan entrepreneur. Pemerintah sebagai investor harus dapat
memberdayakan aset negara agar menjadi lebih produktif dalam lingkup industri
kreatif dan bertanggungjawab terhadap investasi infrastruktur industri. Sebagai
konsumen, pemerintah perlu merevitalisasi kebijakan procurement yang dimiliki,
dengan prioritas penggunaan produk kreatif. Sebagai entrepreneur, pemerintah
secara tidak langsung memiliki otoritas terhadap BUMN.
d.
Urban
planner. Pemerintah memiliki peran sentral dalam penciptaan kota kreatif yang
mampu mengonsentrasikan dan mengakumulasi energi dari individu-individu kreatif
menjadi magnet yang menarik minat individu/perusahaan untuk membuka bisnis di
Indonesia.
G.
AKSI
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Alasan
yang mendasari mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena
secara umum sektor industri memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan bagi
perekonomian indonesia, dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat
memperkuat citra dan identitas bangsa indonesia, dapat mendukung pemanfaatan
sumber daya yang terbarukan, merupakan pusat penciptaan inovasi dan pembentukan
kreativitas, dan memiliki dampak sosial yang positif. Alasan-alasan tersebut
dijelaskan sebagai berikut :
1. Kontribusi
Ekonomi.
1. Produk
Domestik Bruto. Berdasarkan rata-rata pertumbuhan PDB tahunan periode Tahun
2002-2006, maka subsektor industri kreatif yang memiliki rata-rata pertumbuhan
di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional (5,24%) adalah : (1) musik
(18,06%); (2) penerbitan dan percetakan (12,59%); (3) periklanan (11,35%); (4)
arsitektur (10,86%); (5) layanan komputer dan piranti lunak (10,60%); (6)
televisi dan radio (8,51%); (7) permainan interaktif (8,24%); (8) pasar barang
seni (7,65%); (9) seni pertunjukan (7,65%).
2. Kesempatan
Kerja. Dari segi produktivitas tenaga kerja pada sektor industri kreatif cukup
baik. Pada tahun 2006, produktivitas tenaga kerja sektor industri kreatif cukup
baik. Pada tahun 2006, produktivitas tenaga kerja sektor industri kreatif sudah
berada di peringkat ke-7 yaitu Rp. 21,375 juta/ pekerja per tahun mengungguli
sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan (6,5 juta/pekerja per
tahun); perdagangan, hotel dan restoran (16,232 juta/pekerja per tahun) jasa
kemasyarakatan (15,024 juta/ pekerja per tahun).
3. Ekspor.
Tahun 2006, kontribusi industri kreatif terhadap ekspor nasional mencapai
9,13%. Hal ini menunjukan bahwa produk industri kreatif sudah banyak diserap di
beberapa negara di dunia dan masih dapat terus ditingkatkan utuk melayani pasar
ekspor yang lebih besar.
2. Iklim
Bisnis
1. Penciptaan
Lapangan Usaha Baru
2. Dampak
Bagi Sektor Lain
3. Strategi
Pemasaran
3. Citra
dan identitas bangsa
Kekayaan
alam dan dari sekian banyak kelebihan-kelebihan Indonesia merupakan modal besar
bagi kita. Akan tetapi, proses
pencitraan yang kurang mampu memperkuat demokrasi, kurang merangsang
pembangunan dalam negeri dan kurang berintegrasi dengan komunitas dunia membuat
persoalan bagi bangsa.
a.
Pariwisata. Indonesia memiliki potensi
besar menarik wisatawan asing, namun saat ini wisatawan asing masih lebih
memilih lokasi di negara lain di Asia. Industri kreatif dapat memberikan peran besar
dalam memperbaiki citra pariwisata nasional.
b.
Ikon nasional. Deretan nama-nama seperti
Iwan Tirta, Gesang, Obin, nyoman Nuarta, dan Affandi adalah individu-individu
kreatif yang menjadi ikon di industri kreatif Indonesia yang telah dihargai
secara Internasional. Semakin banyak ikon Nasional yang dikenal Internasional,
akan semakin mengharumkan nama bangsa Indonesia.
c.
Membangun Budaya, Warisan Budaya, dan
Nilai Lokal. Dari sisi karakter bangsa, pembangunan yang terarah di sektor
industri kreatif berbasis budaya pada akhirnya akan dapat menciptakan landasan
karakter budaya lokal yang kuat. Terdapat warisan kearifan budaya Indonesia
yang sebenarnya memiliki potensi pasar, namun saat ini kurang menjadi perhatian
4. Sumber
daya terbarukan
a. Pengetahuan
dan kreativitas
b. Komunitas
hijau
5. Inovasi
dan kreativitas
a. Ide
dan Gagasan. Siapa yang memiliki ide dan gagasan yang unik dapat memproteksi
idenya itu dan menghalangi orang lain menggunakannya.
b. Penciptaan
Nilai. Inovasi dapat dicapai dengan penciptaan nilai baru.
6. Dampak
sosial
a. Kualitas
Hidup. Pembangunan dengan modal kreativitas yang terarah dan tepat sasaran,
pada jangka panjang akan dapat meningkatkan pertumbuhan dan keadilan, sehingga
dapat meningkatkan kualitas hidup.
b. Peningkatan
Toleransi Sosial. Toleransi sosial merupakan faktor utama untuk menciptakan
iklim kreatif untuk menarik pekerja kreatif tinggal dan berkreasi.
H. PELUANG DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI
INDUSTRI KREATIF
1. Peluang
Yang Dihadapi Industri Kreatif
o
Pangsa pasar industri kreatif masih
terbuka lebar dan cenderung naik.
o
Meningkatnya tingkat pendidikan dan
kesehatan membuat motivasi hidup dan perilaku konsumsi manusia meningkat.
o
Globalisasi yang memudahkan fenomena
sosial mudah diketahui khalayak ramai sehingga suatu fenomena menjadi peluang
memajukan industri kreatif.
o
Semakin beragamnya aspek sosiokultural
manusia.
2. Tantangan
Yang Dihadapi Industri Kreatif
o
Meningkatnya kekritisan manusia dalam
mengkonsumsi suatu barang.
o
Kurikulum pendidikan yang terlalu
terkonsentrasi pada ranah kognitif membuat keterampilan dan daya kreativitas
terlambat tumbuh.
I. KERAGAMAN SOSIOKULTURAL INDONESIA
Keragaman
sosiokultural Indonesia merupakan peluang menumbuhkan dan mengembangkan
industri kreatif. Semua kekayaan sosiokultural Indonesia mutlak dieksplorasi
dan dimaksimalkan. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1. Menumbuhkan
sikap terbuka
2. Menjaga
kelestarian budaya dan tradisi sebagai komoditas kreatif
3. Menampilkan
keseluruhan aset sosiokultural secara berkala
J. PERAN NEGARA DALAM MENDUKUNG
INDUSTRI KREATIF
Indonesia
masih menjadi negara yang kurang mampu menjaga aset nasional dan hak cipta. Hal
ini terbukti dengan adanya beberapa aset budaya yang diambil Malaysia. Hal ini
harus diperbaiki dalam rangka menjaga industri kreatif agar berkembang dan
hasil dari kreativitas warga negara tidak diambil alih dan diakui sebagai
produk pihak lain.
K. MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS
Industri
kreatif dihadapkan pada tantangan perdagangan bebas. Oleh karena itu pekerja
kreatif Indonesia sebaiknya dipersiapkan dengan matang melalui lembaga formal,
nonformal dan organis yang mampu melatih kemampuan manajerial, olah
kreativitas, bahasa asing, marketing dan negosiasi bisnis.
L. LEMBAGA KEUANGAN BAGI INDUSTRI
KREATIF
Indonesia
belum mempunyai lembaga keuanga khusus bagi industri kreatif. Selama ini,
industri kreatif banyak memperoleh pinjaman dana dari lembaga-lembaga keuangan
yang menyediakan kredit usaha mikro. Oleh karena itu, perlu dipikirkan
kebijakan atau bentuk skema pembiayaan yang sesuai bagi industri kreatif.
M. MODEL PENGEMBANGAN BAGI INDUSTRI
KREATIF
Model
pengembangan industri kreatif adalah layaknya sebuah bangunan yang akan
memperkuat perekonomian Indonesia dengan landasan, pilar dan atap sebagai
elemen-elemen bangunannya. Berikut adalah model pengembangan ekonomi kreatif.
N.
FONDASI
PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF
Fondasi
industri kreatif adalah sumber daya insani Indonesia. Keunikan industri kreatif
adalah peran sentral sumber daya insanidibanding faktor produksi lainnya.
Pengetahuan dan kreativitas adalah faktor produksi utama dalam industri kreatif.
Richard Florida menyatakan strate kreatif terdiri dari dua komponen utama,
yaitu :
1. Inti
Super Kreatif. Individu-individu yang secara rutin dan teratur terlibat dalam
kegiatan kreatif seperti ilmuan, pengarang cerita, pembuat film & pekerja
kreatif lain.
2. Pekerja
Kreatif Profesional. Individu-individu yang bekerja pada industri-industri yang
mempunyai ciri khas dan tidak mempunyai otoriterisasi dalam bekerja seperti petugas
keamanan dan pekerja lain yang mendukung kinerja pekerja kreatif.
O. PILAR UTAMA MODEL PENGEMBANGAN
INDUSTRI KREATIF
1. Industri
:: Kegiatan masyarakat yang terkait dengan produksi, distribusi, konsumsi,
pemasaran dan pertukaran.
2. Teknologi
:: Entitas yang merupakan aplikasi dari proses penciptaan mental dan fisik
untuk mencapai nilai tertentu.
3. Resources
:: Input yang dibutuhkan dalam proses penciptaan nilai tambah, selain ide atau
kreativitas yang dimilikioleh sumber daya insani yang merupakan landasan dari
industri kreatif.
4. Institution
:: Tatanan sosial dimana didalamnya termasuk kebiasaan, norma, adat dan aturan
serta hukum yang berlaku.
5. Financial
intermediary :: Lembaga intermediasi keuangan yang dimaksud adalah lembaga yang
berperan menyalurkan pendanaan kepada pelaku industri yang membutuhkan, baik
dalam bentuk modal atau pinjaman.
P.
POLA
INTERAKSI TRIPLE HELIX
Triple
Helix sebagai aktor utama harus selalu bergerak melakukan sirkulasi untuk
membentuk knowledge spaces, ruang pengetahuan di mana ketiga aktor sudah
memiliki pemahaman dan pengetahuan yang setara, yang akan mengarahkan ketiga
aktor ini untuk membuat consensus space, ruang kesepakatan di mana ketiga aktor
ini mulai membuat kesepakatan dan komitmen atas suatu hal yang akhirnya akan
mengarahkan kepada terbentuknya innovation spaces, ruang inovasi yang dapat
dikemas menjadi produk kreatif bernilai ekonomis. Sirkulasi ini selalu berusaha
menciptakan kebaruan (inovasi) dan inovasi sering mengubah struktur yang telah
ada, atau Destruksi Kreatif (Joseph Schumpeter, 1934) yang berarti, munculnya
inovasi baru di dalam industri akan menggusur industri-industri lama yang tidak
kreatif dan tergantikan dengan industri yang lebih kreatif. Ruang interaksi
yang terjadi antar aktor utama Triple Helix dapat dianalisa sebagai berikut:
1. Ruang
Ilmu Pengetahuan: Di sini individu-individu dari berbagai disiplin ilmu mulai
terkonsentrasi dan berpartisipasi dalam pertukaran informasi, ide-ide dan
gagasan-gagasan. Wacana-wacana dan konsepsi tumbuh subur dan senantiasa
dimantapkan.
2. Ruang
Konsensus: Di sini mulai terjadi bentukan-bentukan komitmen yang mengarah pada
inisiatif tertentu dan proyek-proyek, pembentukan perusahaan-perusahaan baru.
Diperkuat pula oleh sirkulasi informasi yang kredibel dan netral sehingga
menumbuhkan rasa kepercayaan individu-individu yang bersangkutan hingga menjadi
dukungan-dukungan terhadap konsensus.
3. Ruang
Inovasi: Di sini inovasi yang tercipta telah terformalisasi dan bertransformasi
menjadi knowledge capital, berupa munculnya realisasi bisnis, realisasi produk
baru, partisipasi dari institusi finansial (misalnya, Seed Capital, Angel
Capital, Venture Capital) dan dukungan pemerintah berupa insentif, penegakan
hukum yang tegas terhadap pelanggaran HKI dan sebagainya.
Q.
RANTAI
NILAI PADA INDUSTRI KREATIF
Rantai
proses yang umumnya terjadi pada industri kreatif :
R.
AGENDA
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Solusi cerdas mempertahankan keberlanjutan pembangunan
ekonomi dan pengembangan bisnis di era persaingan global adalah dengan
mengimplementasikan konsep ekonomi kreatif ke bentuk pengembangan industri
kreatif. Inisiatif untuk mengimplementasikan konsep tersebut,
sebagaimana yang diprakarsai oleh Departemen Perdagangan RI telah menyusun
kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2005 sebagai berikut.
1.
Visi
dan Misi Ekonomi Kreatif Indonesia
a.
Visi
:
Bangsa Indonesia yang
berkualitas hidup dan bercitra kreatif di mata dunia
b.
Misi
:
Memperdayakan sumber daya
insani Indonesia sebagai modal utama pembangunan nasional untuk
:
1)
Peningkatan
kontribusi industri kreatif dalam PDB Indonesia
2)
Peningkatan
penyerapan tenaga kerja sebagai dampak terbukanya lapangan kerja baru di
industri kreatif
3)
Peningkatan
ekspor nasional dari produk/jasa berbasis kreativitas anak bangsa yang mengusung
muatan lokal dengan semangat kontemporer
4)
Peningkatan
jumlah perusahaan berdaya saing tinggi di industri kreatif
5)
Pengutamaan
dalam pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan bagi bumi dan generasi yang
akan datang
6)
Penciptaan
nilai ekonomis dari inovasi kreatif, termasuk yang berlandaskan kearifan dan
warisan budaya nusantara
7)
Penumbuhkembangan
kawasan-kawasan kreatif potensial di wilayah Indonesia
8)
Penguatan
citra kreatif pada produk/jasa sebagai upaya pencitraan Negara Indonesia di
mata dunia internasional
2.
Sasaran
Pengembangan Ekonomi Kreatif 2025
Metodologi penyusunan sasaran pengembangan ekonomi
kreatif Indonesia 2025 berdasarkan pendekatan metode Backward planning yaitu dimulai dengan menetapkan sasarannya, lalu
ditarik ke belakang untuk menetapkan requirements
untuk mencapai sasaran tersebut.
Sasaran pengembangan ekonomi kreatif didasari oleh dua
pertimbangan utama yaitu sinkronsasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan pertimbangan karakteristik industry kreatif Indonesia,
yang akan dibagi menjadai dua tahap utama, yaitu: (1) tahap penguatan
(2008-2014); (2) tahap akselerasi (2015-2025). Pembagian periode menjadi dua
tahapan utama didasari oleh pembagian periode waktu RPJP menjadi dua periode
yang sama.
3.
Rencana
Pembangunan jangka Panjang Nasional (RJPN) 2005-2025
Sasaran pertumbuhan PDB Nasional berdasarkan RPJPN
2005-2025 adalah mencapai pendapatan per kapita pada 2025 setara dengan
Negara-negara berpendapatan menengah, melalui pertumbuhan ekonomi yang semakin
berkualitas dan berkesinambungan.
a.
Karakteristik
Industri Kreatif
Analisis umum karakter industry kreatif berdasarkan
hasil studi pemetaan industri kreatif oleh Departemen Perdagangan RI Tahun 2007
adalah :
1)
Fluktuasi
pertumbuhan nilai tambah terjadi pada hampir seluruh subsector industri
kreatif.
2)
Fluktuasi
pertumbuhan nilai tambah diikuti oleh fluktuasi pertumbuhan jumlah perusahaan
dengan sensitivitas yang tinggi.
3)
Fluktuasi
pertumbuhan penyerapan tenaga kerja juga tinggi, namun tidak setinggi fluktuasi
pertumbuhan jumlah perusahaan
4)
Memiliki
level teknologi dan produktivitas kapital yang relative konstan.
Dengan mempertimbangkan karakteristik industry kreatif
dan RPJPN 2005-2025, sasaran industri kreatif ditetapkan sebagai berikut
:
Misi Ekonomi Kreatif
|
2008-2014
Tahap Penguatan Fondasi dan Pilar
|
2015-2025
Tahap Akselerasi
|
1
|
Peningkatan kontribusi
industri kreatif terhadap pendapatan domestic bruto Indonesia
|
Kontribusi PDB industri
kreatif mencapai 7-8% PDB Nasional, dengan syarat pertumbuhan 7%-9%
|
Kontribusi PDB industry
kreatif mencapai 9-11% PDB Nasional, dengan syarat pertumbuhan rata 9%-11%
|
2
|
Peningkatan ekspor nas.
Berbasis kreativitas dan muatan local dengan semangat kontemporer
|
Kontribusi ekspor industry
kreatif mencapai 11-12% ekspor nasional, dengan syarat pertumbuhan 9%-11%
|
Kontribusi ekspor industry
kreatif mencapai 12-13% ekspor nasional, dengan syarat pertumbuhan 10%-12%
|
3
|
Peningkatan serapan tenaga
kerja sebagai dampak terbukanya lapangan kerja baru di industry kreatif
|
Kontribusi tenaga kerja
industry kreatif mencapai 6-7% tenaga kerja nasional
|
Kontribusi tenaga kerja
industry kreatf mencapai 9-11% tenaga kerja nasional
|
4
|
Peningkatan jumlah pers
berdaya saing tinggi yang bergerak di industry kreatif
|
Jumlah persh industry
kreatif meningkat 1,5-2 kali jumlah persh.industri kreatif tahun 2006
|
Jumlah persh industry
kreatif meningkat 3-4 kali jumlah persh. Industri kreatif tahun 2006
|
5
|
Pengutamaan pemanfaatan
sumber daya yang berkelnajutan bagi bumi dan generasi mendatang
|
Mendukung pengurangan laju
deforestasi 1 juta per tahun
|
Melanjutkan pengurangan
laju deforestasi berdasarkan kesepakatan baru pasca Kyoto 2012
|
6
|
Penciptaan nilai ekonoomis
dari inovasi kreatif, termasuk yang berlandaskan kearifan dan warisan budaya
nusantara
|
- Pertumbuhan paten domestic sebesar 4%
- Pertumbuhan hak cipta domestic sebesar 38,9%
- Pertumbuhan merk domestic sebesar 6%
- Pertumbuhan desain industry domestic 39,7%
|
- Mempertahankan pertumbuhan paten domestic
sebesar 4%
- Mempertahankan pertumbuhan hak cipta domestic 38,9%
- Mempertahankan pertumbuhan merk domestic
sebesar 6%
- Mempertahankan pertumbuhan desain industry
domestic 39,7%
|
7
|
Penumbuhkembangan kawasan
kreatif yang potensial di wilayah Indonesia
|
Menumbuhkembangkan tiga
kawasan kreatif potensial di wilayah Indonesia (1 kawasan per 2 tahun)
|
Menumbuhkembangkan tujuh
kawasan kreatif potensial di wilayah Indonesia (1 kawasan per tahun)
|
8
|
Penguatan citra kreatif
produk/jasa sebagai upaya ‘National
Branding’ atau pencitraan Negara Indonesia di mata dunia internasional
|
Menciptakan 200 merek
local baru dan yang sudah ada, terpercaya dan telah secara legal terdaftar di
Dirjen HKI di Indonesia dan di kantor paten Negara tujuan ekspor
|
Menciptakan 325 merek
local baru dan yang sudah ada, yang terpercaya dan telah secara legal
terdaftar di Dirjen HKI di Indonesia dan juga di kantor paten Negara tujuan
ekspor
|
4.
Kontribusi
Industri Kreatif Terhadap PDB Indonesia
Saat ini, Indonesia sudah masuk klasifikasi lower-middle-income economies dengan PDB per kapita antara US$ 746 sampai US$2.975.
Dengan demikian, sasaran yang dituju melalui RPJPN tahun 2025 dapat diasumsikan
bahwa Indonesia masuk klasifikasi
uppermiddle-income economies.
a.
Periode
Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Kontribusi PDB industry kreatif tahun 2015 ditargetkan
mencapai 7-8% dari PDB riil nasional. Mempertimbangkan kondisi pencapaian
Negara lain, dan pencapaian industry kreatif nasional sendiri, sasaran yang ingin
dicapai tahun 2015 merupakan sasaran konservatif. Fondasi dan pilar pembangunan
industry kreatif seperti: people,
industry, technology, institution, intermediary, resources, tahun 2015
sudah jauh lebih kuat dibandingkan kondisi periode 2002-2006.
b.
Periode
Akselerasi
Kontribusi PDB industry kreatif tahun 2025 ditargetkan
mencapai 9-11% dari PDB riil nasional. Pada periode ini, daya beli masyarakat
semakin meningkat, sebagai akibat pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin
membaik. Di lain pihak, sector industry kreatif sudah memiliki fondasi dan
pilar yang kuat, fluktuasi yang tajam sudah tidak terjadi lagi, seperti pada
periode 2002-2006.
5.
Peningkatan
Ekspor Produk/Jasa Berbasis
a.
Periode
Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Kontribusi ekspor industry kreatif pada tahun 2015
ditargetkan mencapai 11-12% dari ekspor nasional, dengan nilai nominal sebesar
Rp220 triliun. Target ini dapat dicapai dengan syarat pertumbuhan tahunan
nominal ekspor berkisar 9-11%. Melihat tahun 2004 belum terdapt pengelolaan
yang sistematis terhadap industry kreatif seperti promosi produk-produk kreatif
di luar negeri, ekspor industry kreatif mampu mencapai pertumbuhan 10,37%. Maka, syarat pertumbuhan 9-11% pada periode penguatan
fondasi dan pilar ini sangat mungkin untuk dicapai.
b.
Periode
Akselerasi, 2015-2024
Kontribusi ekspor industry kreatif pada tahun 2025
ditargetkan mencapai 12-13% dari ekspor nasional, dengan nilai nominal sekitar
Rp 500 triliun. Target ini dapat dicapai dengan syarat pertumbuhan tahunan
nominal ekspor berkisar 10-12%. Dengan mempertimbangkan kondisi pada tahun 2004
belum terdapat pengelolaan yang sistematis terhaap industry kreatif seperti
promosi produk-produk kreatif di luar negeri, ekspor industry kreatif mampu
mencapai pertumbuhan 10,37%. Oleh karena itu, syarat pertumbuhan 10-12% pada
periode akselerasi fondasi dan pilar ini sangat mungkin
dicapai.
6.
Peningkatan
Penyerapan Tenaga Kerja Sebagai Dampak Terbukanya Lapangan Kerja Baru di
Industri Kreatif
a.
Periode
Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Kontribusi penyerapan tenaga kerja industry kreatif
terhadap tenaga kerja nasional pada tahun 2014 ditargetkan mencapai 6-7%,
dengan jumlah pekerja sekitar 7 juta. Pada akhir periode 2015 terdapat potensi
pekerja kreatif dan entrepreneur kreatif
dalam jumlah yang besar, sebagai fondasi utama pembangunan industry kreatif
selanjutnya.
b.
Periode
Akselerasi, 2015-2024
Kontribusi penyerapan tenaga kerja industry kreatif
terhadap tenaga kerja nasional pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 9-11%,
dengan jumlah pekerja sekitar 12,3 juta. Sasaran ini dapat dicapai melalui
penyerapan tenaga kerja tahunan minimal sekitar 500.000 pekerja.
7.
Peningkatan
Jumlah Perusahaan Berdaya Saing yang Bergerak di Industri Kreatif
a.
Periode
Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Jumlah perusahaan kreatif pada tahun 2014 ditargetkan
meningkat 1,5 kali dari jumlah tahun 2006, yaitu sekitar 3,5 juta perusahaan.
b.
Periode
Akselerasi, 2015-2024
Jumlah perusahaan kreatif pada tahun 2014 ditargetkan
meningkat 3 kali lipat jumlah tahun 2006, yaitu sekitar 6,8 juta perusahaan.
8.
Pengutamaan
Pemanfaatan Sumber Daya Berkelanjutan Bagi Bumi dan Generasi yang Akan Datang
Dengan fenomena pemanasan global, kerusakan lingkungan
yang makin memburuk dan SDA yang makin menipis dari waktu ke waktu, kegiatan
ekonomi yang tidak intensif dalam penggunaan SDA, tetapi tetap mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sangat diperlukan. Pengembangan ekonomi
kreatif, yang mengandalkan sumber daya insani sebagai elemen utamanya, menjadi
jawaban yang tepat untuk mendukung pemikiran tersebut. Pekerjaan di dalam
industry kreatif cenderung menggunakan infrastruktur dan luas tanah yang
relative sedikit, menghasilkan tingkat pencemaran lingkungan yang lebih rendah,
dan terutama menggunakan SDA yang lebih sedikit.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak menjadi
terhambat dengan berkembangnya industry kreatif yang hemat SDA itu, melainkan
tumbuh semakin pesat dengan memberikan ruang tumbuh bagi generasi mendatang.
Indonesia saat ini sudah
mendukung usaha-usaha untuk mengurangi pemanasan global dan kerusakan
lingkungan dengan terlibat dalam United
Nations Framework Convention on Climate Change (UNCCC) yang diadakan di
Nusa Dua, Bali, 3-14 Desember 2007. Dari konvensi itu berhasil dicapai beberapa
kesepakatan :
a.
Adaptasi.
Negara peserta konferensi
sepakat membiayai proyek adaptasi di Negara-negara berkembang, yang ditanggung
melalui Clean Development Mechanism (CDM)
yang ditetapkan protokol Kyoto.
b.
Teknologi.
Peserta konferensi sepakat
untuk memulai program strategis untuk alih teknologi mitigasi dan adaptasi yang
dibutuhkan negar-negara berkembang.
c.
Reducing Emissions from Deforestation in Developing
Countries
Reducing
Emissions from Deforestation in Developing Countries (REDD) merupakan isu utama di Bali. Para peserta UNCC
sepakat untuk mengadopsi program dengan menurunkan pada tahapan metodologi.
d.
Intergovernmental Panel on Climate Change
Peserta sepakat untuk mengakui Laporan assessment kempat dari the Intergovernmental Panel on Climate Change
sebagai assessment yang paling
komprehensif dan otoritatif.
e.
Clean Development Mechanism (CDM)
Peserta sepakat untuk menggandakan batas ukuran proyek
penghutanan kembali menjadi 16 kilo ton CO2 per tahun.
f.
Negara
Miskin
UNCC sepakat negara-negara miskin harus didukung
karena kapasitas adaptasinya yang rendah.
Berdasarkan pemaparan di atas, sasaran dukungan industry kreatif terhadap pemberian
manfaat berkelanjutan bagi bumi dan generasi mendatang :
1)
Periode
penguatan fondasi dan pilar, 2008-2014
Pada tahap ini, sasaran yang ingin dicapai adalah
mendukung pengurangan laju deforas 0,1 juta ha per tahun yang akan dilakukan
lewat mekanisme REDD (Reduced Emission on
Deforestation and Destruction) berdasarkan hasil Bali Roadmap.
2)
Periode
akselerasi, 2015-2024
Pada tahap ini, sasaran yang ingin dicapai adalah
melanjutkan dan mendukung pengurangan laju deforestasi berdasarkan kesepakaran
baru pasca-Kyoto 2012.
9.
Penciptaan
Nilai Ekonomis dari Inovasi Kreatif, yang Berlandaskan Kearifan dan Warisan
Budaya Nusantara
Inovasi berlandaskan kearifan dan warisan budaya
nusantara tercermin melalui indikasi jumlah paten, hak cipta, merk, dan desain
industry yang diciptakan oleh entrepreneur
nasional sebagai berikut :
Pertama, paten: berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2001
tentang paten: paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Kedua, merek:
berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek: Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).
Ketiga, Desain
Industri: berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat
1). Keempat, Hak Cipta: berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
undang-undang yang berlaku
(pasal 1 ayat 1).
Sasaran yang ingin dicapai dalam rangka menciptakan
inovasi berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara adalah:
a.
Periode
Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Rata-rata pertumbuhan paten domestic yang terdaftar
pada periode 2001-2007 sebesar 4%. Sasaran yang ditargetkan pada periode ini
adalah mempertahankan tingkat pertumbuhan paten domestic terdaftar sebesar 4%.
Rata-rata pertumbuhan hak cipta domestic yang terdaftar pada periode 2001-2007
sebesar 38,94%. Sasasran yang ditargetkan pada periode ini adalah
mempertahankan tingkat pertumbuhan hak cipta domestic terdaftar sebesar 38,94%.
Rata-rata pertumbuhan merek yang terdaftar pada periode 2001-2007 sebesar 6%.
Sasaran yang ditargetkan pada periode ini adalah mempertahankan tingkat
pertumbuhan merek domestic terdaftar sebesar 6%. Rata-rata pertumbuhan desain
industri domestic yang terdaftar pada periode 2001-2007 sebesar 39,7%. Sasaran
yang ditargetkan pada periode ini adalah mempertahankan tingkat pertumbuhan
desain industry domestic terdaftar sebesar 39,7%.
b.
Periode
Akselerasi, 2015-2024
Sasaran penciptaan inovasi berlandaskan kearifan dan
warisan budaya nusantara pada periode penguatan fondasi dan pilar ini lebih
kepada upaya mempertahankan tingkat pertumbuhan paten, hak cipta, merek, desain
industry. Pada periode akselerasi, yaitu masing-masing sebesar
4%; 38,94%; 6% dan 39,7%. Pada periode ini pertumbuhan dipertahankan dengan
pertimbangan bahwa: tingkat pertumbuhan keempat jenis inovasi di atas sudah
berada di tingkat yang agresif. Akan tetapi, berbeda dengan periode 2002-2006, pada
kedua periode pengembangan industry kreatif ini, sasaran pengembangan tidak
hanya mempertahankan pertumbuhan inovasi, tetapi diikuti dengan penguatan image
inovasi tersebut, melalui information
dissemination baik di pasar domestic maupun pasar internasional.
10. Penumbuhkembangan Kawasan Kreatif di Wilayah Indonesia
yang Potensial
a.
Periode
Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Menumbuhkembangkan tiga kawasan kreatif potensial di
wilayah Indonesia (Bandung, Bali, DKI Jakarta, dan Yogyakarta).
b.
Periode
Akselerasi, 2015-2024
Menumbuhkembangkan tujuh kawasan kreatif potensial di
wilayah Indonesia (1 kawasan per tahun)
11. Penguatan Citra Kreatif pada Produk/Jasa Sebagai Upaya
‘National Branding’ Indonesia di Mata
Dunia Internasional
Citra adalah kesan dan persepsi yang diterima oleh
seseorang pada saat melihat, mendengar, dan merasakan sesuatu. Semakin baik
citra seeorang akan semakin mempermudah orang itu mendapat dukungan dalam
mencapai tujuan. Citra sangat dipengaruhi oleh kkondisi social, ekonomi dan
lingkungan. Sehingga citra adalah sesuatu yang harus dibangun, dimantapkan dan
dilestarikan. Tidak hanya bagi perusahaan, saat ini Negara-negara di
seluruh dunia juga mulai mempencitraan negaranya. Citra Negara yang baik dapat
menuntun cita-cita suatu Negara mencapai peningkatan perdagangan, investasi,
dan pariwisata. Citra Negara yang baik juga akan mampu mengangkat citra
pemimpin Negara di mata pemimpin Negara bangsa lain.setiap bangsa sebenarnya
adalah citra, yaitu suatu gambaran yang tercetak di dalam pikiran orang lain
mengenai bangsa kita sebagai suatu entitas yang bisa positif bisa juga
negative. Salah satu ukuran kesuksesan merek dan pencitraan dari
suatu Negara dilihat dari kemampuan ekspor yang semata-mata tidak hanya dinilai
dari ukuran volume produk/jasa yang berhasil diekspor, tetapi lebih kepada nilai
tambah yang berhasil diciptakan. Sasaran untuk menciptakan citra kreatif pada
produk/jasa untuk meningkatkan posisi
pencitraan Negara Indonesia di mata dunia internasional adalah sebagai berikut:
a.
Periode
Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Tahun 215 menciptakan 200 merek local baru yang
terpercaya dan telah secara legal terdaftar di Dirjen HAKI di Indonesia dan
juga di kantor paten Negara tujuan ekspor.
b.
Periode
Akselerasi, 2015-2024
Tahun 2024 diharapkan terdapat tambahan 325 merek
local yang terpercaya dan telah secara legal terdaftar di Dirjen HAKI di
Indonesia dan juga di kantor paten Negara tujuan ekspor.
S. IKHTISAR
Pembangunan yang berlanjut dengan penciptaan iklim
ekonomi yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya terbarukan yang
diperoleh melalui eksploitasi modal kreativitas, sesungguhnya adalah konsep
ekonomi kreatif. Jadi, ekonomi kreatif pada intinya adalaha pemanfaatan
cadangan sumber daya terbarukan yang jumlahnya tak terbatas, yaitu ide,
talenta, dan kreativitas. Ada beberapa arah dalam pengembangan ekonomi kreatif
yaitu dengan menitikberatkan pada industry berbasis
:
1.
lapangan
usaha kreatif dan budaya (creative
cultural industry)
2.
lapangan
usaha kreatif (creative industry)
3.
Hak
Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright
industry)
Untuk mengembangkan industry kretif diperlukan sebuah
kolaborasi yang padu, saling memperkuat, saling menyangga, dan bersimbiosis
mutualisme antara actor-aktor yang terlibat, yaitu kelompok cendekiawan (intellectuals), bisnis (business) dan kelompok pemerintah (government) yang kemudian disebut
sebagai sitem Triple Helix.
Inisiatif pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia
telah berhasil mengidentifikasi subsector yang merupakan bagian dari industry
berbasis kreativitas, yaitu: 1) Periklanan; 2) Arsitektur; 3) Desain; 4) Pasar
Barang Seni; 5) Kerajinan; 6) Musik; 7) fesyen; 8) Permainan Interaktif; 9)
Video, Film dan Fotografi; 10) Seni Pertunjukkan; 11) Layanan Komputer dan
Piranti Lunak; 12) Riset dan Pengembangan; 13) Penerbitan dan Percetakan; dan
14) Televisi dan Radio.
Fondasi industry kreatif adalah sumber daya insani
Indonesia. Rantai penciptaan nilai yang menjadi pokok perhatian dalam
menentukan strategi pengembangan industri kreatif memiliki urutan yang linear
mulai dari 1) kreasi, 2) produksi, 3) distribusi, dan 4) komersialisasi.
Inisiatif Indonesia menyusun
agenda pengembangan ekonomi kreatif, dalam bentuk kerangka strategis
pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2025 perlu disambut baik dan perlu terus
didorong. Karena bagaimanapun, upaya ini merupakan bagian dari solusi cerdas
dalam mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis
di era persaingan global.