Jumat, 07 Desember 2012

KEWIRAUSAHAAN-Indonesia, Menuju Ekonomi Kreatif


PERGULATAN INDONESIA MEMBANGUN EKONOMI KREATIF
DI ERA PERSAINGAN GLOBAL

A.     PENGANTAR
Ketika orbit kehidupan ekonomi terus berputar dan bergerak maju, maka teori-teori pun terus berkembang mengikutinya. Dinamika pergerakan orbit tersebut mendorong troffler dan kawan-kawan tertarik mengikutinya. Namun perkembangan setelah itu, dimana kehidupan ekonomi umat manusia terus berubah seiring dengan berlangsungnya proses globalisasi ekonomi dan banyaknya temuan baru dibidang teknologi dan komunikasi, telah menggiring peradaban manusi kedalam suatu arena interaksi sosial baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya, dan hal itu sama sekali belum terdeteksi dalam kajian troffler dan kawan-kawan. Kondisi kehidupan ekonomi umat manusia setelah itu diwarnai oleh berbagai fenomena yang muncul setelah melewati orbit ekonomi informasi, oleh John Howkins diamati dengan sangat serius ia berkesimpulan bahwa kehidupan ekonomi umat manusia saat ini telah memasukisuatu orbit baru yang disebutnya sebagai orbit ekonomi kreatif. Pada orbit ini tuntutan akan keunggulan kreasi dan inovasi lebih dominan. Mengapa hal ini terjadi?

B.     MELACAK PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Konsep ekonomi kreatif pertama kali muncul dan dikenal ketika John Howkins (2001) menulis buku Creative Ekonomi How People Make Money From Ideas. John Howkins (2001) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas, budaya, warisan budaya dan lingkungan sebagai tumpuan masa depan. Konsep ekonomi kreatif itu kemudian dikembangkan oleh seorang ekonom, Richard Florida (2001) dari Amerika. Dalam bukunya the rise of creative class dan Cities and the creative Class,dia mengulas tentang industri kreatif dan kelas kreatif dimasyarakat. Menurut Florida (2001) : Seluruh umat manusia adalah kreatif, apakah ia seorang pekerja dipabrik kecamatan atau seorang remaja digang senggong yang sedang membuat musik hiphop. Namun, perbadaannya adalah pada statusnya, karena ada individu-individu yang secara khusus bergelut dibidang kreatif. Dari uraian di atas jelas bahwa konsep ekonomi kreatif sesungguhnya adalah wujud dari upaya mencari model pembangunan berkelanjutan sebagai suatu iklim ekonomi yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya terbarukan melalui eksploitasi madal kreativitas.
Negara-negara membangun ekonomi kreatif dengan caranya masing-masing sesuai dengan kemampuan yang ada. Ada beberapa arah dari pengembangan ekonomi kreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitik beratkan pada industri berbasis :
1.      Lapangan usah kreatif dan budaya (creative cultural industry)
2.      Lapangan usaha kreatif (creative industry)
3.      Hak kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry).
Daniel L.Pink mengungkapkan bahwa diera ekonomi kreatif, bila ingin maju kita harus melengkapi kemampuan teknologi kita dengan hasrat untuk mencapai tingkat high concept dan high touch. High concept adalah kemampuan menciptakan keindahan artistik dan emosional, mengenali pola-pola dan peluang, menciptakn narasi yang indah dan menghasilkan temuan-temuan yang belum disadari orang lain. High Touch adalah kemampuan berempati memahami esensi interaksi manusia dan menemukan makna.
Beberapa prinsip yang harus dimiliki dalam pola pikir kreatif itu adalah :
1.      Not just function, but also design
2.      Not just argument, but also story
3.      Not just focus, but also simphony
4.      Not just logic,but also empathy
5.      Not just seriousness, but also play
6.      Not just accumulation, but also meaning
Howard Gardner, penulis buku yang populer dengan teori kecerdasan majemuk (multiple Intellegent), dalam bukunya Five Minds of The future, menyataan bahwa terdapat lima pola pikir yang diperlukan dimasa yang yang akan datang yaitu :

1.      Pola pikir disipliner.
2.      Pola pikir mensintesiskan.
3.      Pola pikir kreasi.
4.      Pola pikir penghargaan.
5.      Pola pikir etis.

Thomas L. Friedman (2005) dalam pembahasan The New Middlers (maksudnya adalah orang-orang generasi baru yang mampu membuat dunia menjadi sangat dekat/flat) menyebut tujuh kemampuan wajib yang harus disiapkan oleh orang-orang yang ingin berlaga diarena pekerjaan apa pun pekerjaan itu, yakni kemampuan :
1.      Berkolaborasi dan mengorkestrasi
2.      Menjabarkan suatu konteks
3.      Mensistesiskan segala sesuatu
4.      Menciptakan nilai tambah
5.      Mengadaptasi terhadap lingkungan baru
6.      Kesadaran yang tinggi terhadap fungsi kelestarian alam
7.      Kemampuan andal dalam menciptakan kandungan lokal.
Yang dapat dipelajari dari pandangan ketiga cendekiawan tersebut adalah kecenderungan manusia untuk mulai memikirkan soft value atas segala sesuatu yang akan dilakukan, baik itu kegiatan ekonomi, bisnis, pendidikan maupun kegiatan sosial di masa depan. Agar ekonomi kreatif dapat hidup & bertumbuh kembang, maka kuncinya ialah harus ada kreativitas, dimana esensi dari kreativitas itu adalah gagasan.

C.     EKONOMI KREATIVE DAN PENCITRAAN
Membagun pencitraan melalui pengembangan ekonomi kreatif, dapat ditempuh melalui berbagai cara : Pertama, melestarikan budaya lokal yang disertai dengan penyesuaian terhadap perkembangan terbaru yang lebih modern agar menarik minat generasi muda & pasar internasional. Kedua, melestarikan dan memperkuat nilai-nilai budaya untuk meningkatkan reputasi indonesia dimata dunia melalui konservasi cagar budaya dan proteksi warisan budaya. Ketiga, membangun perilaku dan semangat kreativitas masyarakat berbasis budaya secara konsisten yang tercermin disegala dimensi sosial kemasyarakatan. Keempat, meningkatkan rasa memiliki budaya yang diwariskan oleh leluhur guna menumbuhkan perilaku kebanggaan atas budaya lokal dan kebanggaan memakai produk produksi dalam negeri yang dapat mendukung pencitraan negara. Kelima, meningkatkan konektivitas melalui kemajuan teknologi yang disinergikan dengan nilai simbolik produk agar bisa membawa suatu negara yang berkarakter spesifik.
1.    Dimensi Nation Breading. Analisis pemeringkatan terhadap pencitraan bangsa-bangsa di dunia yang banyak di jadikan acuan saat ini adalah Anholt Nation Brand Index. Setiap empat bulan sekali NBI mengumpulkan persepsi 25000 orang dari 35 negara-negara maju dan negara berkembang tentang aset-aset budaya, politik, komersial, dan aset manusia , potensi investasi ,dan daya tarik pariwisata.
2.    Aktor Penting dalam Pencitraan Negara. Suatu negara umumnya mengupayakan pencitraan melalui promosi perdagangan, investasi dan pariwisata. Padahal, pencitraan suatu negara tidak hanya terkait dengan tiga aspek tersebut, melainkan pencitraan itu mengandung makna yang lebih luas seperti yang telah dijelaskan dalam dimensi Anholt Nation Brand Index.

D.     PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF DI ERA GLOBAL
Dunia kehidupan umat manusia sekarang ini sedang berubah menuju ke dunia kehidupan global yang tak kenal batas. Keterisolasian yang disebabkan oleh jarak dan waktu tidak lagi menjadi pemjubatas, terutama bagi orang-orang yang bekerja di industri kreatif ini, pada umumnya melahirkan inovasi-inovasi yang layak dipatenkan. Pergerakan ini dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah hadirnya berbagai realita dan fenomena yang tidak bisa diputar balik kembali seperti perkembangan budaya masyarakat, warisan budaya, gaya hidup, dan kemajuan IPTEK.
Studi pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan RI Tahun 2007 juga memakai acuan definisi industri kreatif yang sama, sehingga industri kreatif di indonesia dapat didefinisikan sebagai industri yang dalam operasionalnya. Subsektor industri berbasis kreativitas adalah :

1.      Periklanan.
2.      Arsitektur.
3.      Desain.
4.      Pasar barang seni.
5.      Kerajinan.
6.      Musik.
7.      Fashion.
8.      Permainan Interaktif.
9.      Vidio, Film dan Fotografi.
10.  Seni Pertunjukan.
11.  Layanan Komputer dan Piranti.
12.  Riset pengembangan.
13.  Penerbitan dan percetakan.
14.  Televisi dan Radio.


E.     AKTOR UTAMA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Pertumbuhan yang tinggi tercermin dari kompetensi individu-individu dalam menciptakan inovasi. Ekonomi kreatif yang di dalamnya terdapat industri-industri kreatif memiliki daya tawar yang tinggi di dalam ekonomi berkelanjutan karena individu-individunya memiliki modal kreativitas (creative capital) yang mereka pergunakan untuk menciptakan inovasi-inovasi. Kekuatan bangunan industri kreatif tersebut sangat ditentukan oleh kolaborasi tiga aktor utamanya, yaitu cendikiawan (intellectuals), bisnis (business), dan pemerintah (government) yang kemudian disebut triple helix. Ketiga aktor itu merupakan penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri yang kreatif.
Adapun yang dimaksud dengan faktor penggerak di sini adalah aspek-aspek, kondisi, dan mekanisme yang dianggap sebagai variable utama penentu keberhasilan pengembangan industri kreatif. Faktor penggerak ini merupakan faktor-faktor penting untuk membentuk fondasi dan pilar industri kreatif yang kokoh. Penjelasan dari masing-masing faktor penggerak dalam membentuk fondasi dan pilar industri  kreatif yang kokoh adalah sebagai berikut :
1.      Kurikulum berorientasi kreatif dan pembentukan jiwa kewirausahaan.
2.      Kebebasan pers dan akademik.
3.      Riset inovatif multidisiplin.
4.      Lemabaga pendidikan dan pelatihan.
5.      Pemasaran dan business matching.
6.      Entrepreneurship, Business Coachind dan Mentoring.
7.      Percepatan arus investasi bisnis industri kreatif.
8.      Komunitas kreatif.
9.      Arahan edukatif.
10.  Penghargaan insan yang kreatif dan konservatif.
11.  Insentif yang meliputi Insentif kesejahteraan, Insentif pertumbuhan, Insentif inovasi, dan Insentif berupa tanpa insentif.
Iklim bisnis yang kondusif yang meliputi hal-hal seperti toleransi anyar budaya dan agama, klaster dan kota kreatif, administrasi kreatif, kebijakan persaingan yang membantu terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kompetitif, jalur distribusi dan konektivitas antar daerah, public space and place dan perlindungan HAKI.

F.      MEMAHAMI PERAN TRIPLE HELIX
1.      Peran Cendekiawan (Intellelctuals)
Cendekiawan adalah orang-orang yang memiliki perhatian besar dalam mencari dan mengolah seni, ilmu pengetahuan atas renungan metafisika, dan bukan hendak mencari tujuan-tujuan praktis, serta para moralis yang dalam sikap pandang dan kegiatannya merupakan perlawanan terhadap realism massa. Cendekiawan di sini memiliki peran sebagai agen yang menyebarkan dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi, serta sebagai agen yang membentuk nilai-nilai yang konstruktif bagi pengembangan industri kreatif dalam masyarakat.
2.      Peran Bisnis (Business)
Bisnis adalah suatu entitas organisasi yang dikenali secara legal, dan sengaja diciptakan untuk menyediakan barang-barang, baik berupa produk maupun jasa kepada konsumen. Para pemilik dan pengelola bisnis bertujuan memperoleh keuntungan finansial sebagai hasil kerjanya dan tantangan risiko yang mereka hadapi. Peran bisnis dalam pengembangan industri kreatif adalah :
a.       Pencipta, yaitu sebagai center of excellence dari kreator produk dan jasa kreatif, pasar baru yang dapat menyerap produk dan jasa yang dihasilkan, serta pencipta lapangan pekerjaan bagi individu kreatif dan individu pendukung.
b.      Pembentuk komunitas dan entrepreneur kreatif yaitu sebagai motor yang membentuk ruang publik tempat terjadinya sharing pemikiran, mentoring yang dapat mengasah kreativitas dalam melakukan bisnis di industri kreatif, pelatihan manajemen pengelolaan bisnis di industri kreatif.
3.      Peran Pemerintah (Government).
Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif, baik keterkaitan dalam substansi, maupun keterkaitan administrasi. Keterlibatan pemerintah setidaknya dilatari oleh beberapa hal berikut :
a.       Kegagalan pasar (Market Failure)
b.      Mobilisasi dan Alokasi Sumber Daya
c.       Dampak Psikologis dan Dampak terhadap Sikap/Perilaku
d.      Pemerataan Pembangunan
Peran utama pemerintah dalam pengembangan industri kreatif adalah:
a.       Katalisator, fasilitator dan advokasi yang memberi rangsangan, tantangan, dan dorongan agar ide bisnis bergerak ke tingkat yang lebih tinggi.
b.      Regulator, pihak yang menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat, industri, institusi, intermediasi, sumber daya & teknologi.
c.       Konsumen, investor bahkan entrepreneur. Pemerintah sebagai investor harus dapat memberdayakan aset negara agar menjadi lebih produktif dalam lingkup industri kreatif dan bertanggungjawab terhadap investasi infrastruktur industri. Sebagai konsumen, pemerintah perlu merevitalisasi kebijakan procurement yang dimiliki, dengan prioritas penggunaan produk kreatif. Sebagai entrepreneur, pemerintah secara tidak langsung memiliki otoritas terhadap BUMN.
d.      Urban planner. Pemerintah memiliki peran sentral dalam penciptaan kota kreatif yang mampu mengonsentrasikan dan mengakumulasi energi dari individu-individu kreatif menjadi magnet yang menarik minat individu/perusahaan untuk membuka bisnis di Indonesia.

G.    AKSI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Alasan yang mendasari mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena secara umum sektor industri memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan bagi perekonomian indonesia, dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat memperkuat citra dan identitas bangsa indonesia, dapat mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbarukan, merupakan pusat penciptaan inovasi dan pembentukan kreativitas, dan memiliki dampak sosial yang positif. Alasan-alasan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1.      Kontribusi Ekonomi.
1.      Produk Domestik Bruto. Berdasarkan rata-rata pertumbuhan PDB tahunan periode Tahun 2002-2006, maka subsektor industri kreatif yang memiliki rata-rata pertumbuhan di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional (5,24%) adalah : (1) musik (18,06%); (2) penerbitan dan percetakan (12,59%); (3) periklanan (11,35%); (4) arsitektur (10,86%); (5) layanan komputer dan piranti lunak (10,60%); (6) televisi dan radio (8,51%); (7) permainan interaktif (8,24%); (8) pasar barang seni (7,65%); (9) seni pertunjukan (7,65%).
2.      Kesempatan Kerja. Dari segi produktivitas tenaga kerja pada sektor industri kreatif cukup baik. Pada tahun 2006, produktivitas tenaga kerja sektor industri kreatif cukup baik. Pada tahun 2006, produktivitas tenaga kerja sektor industri kreatif sudah berada di peringkat ke-7 yaitu Rp. 21,375 juta/ pekerja per tahun mengungguli sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan (6,5 juta/pekerja per tahun); perdagangan, hotel dan restoran (16,232 juta/pekerja per tahun) jasa kemasyarakatan (15,024 juta/ pekerja per tahun).
3.      Ekspor. Tahun 2006, kontribusi industri kreatif terhadap ekspor nasional mencapai 9,13%. Hal ini menunjukan bahwa produk industri kreatif sudah banyak diserap di beberapa negara di dunia dan masih dapat terus ditingkatkan utuk melayani pasar ekspor yang lebih besar.
2.      Iklim Bisnis
1.      Penciptaan Lapangan Usaha Baru
2.      Dampak Bagi Sektor Lain
3.      Strategi Pemasaran
3.      Citra dan identitas bangsa
Kekayaan alam dan dari sekian banyak kelebihan-kelebihan Indonesia merupakan modal besar bagi kita. Akan tetapi,  proses pencitraan yang kurang mampu memperkuat demokrasi, kurang merangsang pembangunan dalam negeri dan kurang berintegrasi dengan komunitas dunia membuat persoalan bagi bangsa.
a.       Pariwisata. Indonesia memiliki potensi besar menarik wisatawan asing, namun saat ini wisatawan asing masih lebih memilih lokasi di negara lain di Asia. Industri kreatif dapat memberikan peran besar dalam memperbaiki citra pariwisata nasional.
b.      Ikon nasional. Deretan nama-nama seperti Iwan Tirta, Gesang, Obin, nyoman Nuarta, dan Affandi adalah individu-individu kreatif yang menjadi ikon di industri kreatif Indonesia yang telah dihargai secara Internasional. Semakin banyak ikon Nasional yang dikenal Internasional, akan semakin mengharumkan nama bangsa Indonesia.
c.       Membangun Budaya, Warisan Budaya, dan Nilai Lokal. Dari sisi karakter bangsa, pembangunan yang terarah di sektor industri kreatif berbasis budaya pada akhirnya akan dapat menciptakan landasan karakter budaya lokal yang kuat. Terdapat warisan kearifan budaya Indonesia yang sebenarnya memiliki potensi pasar, namun saat ini kurang menjadi perhatian
4.      Sumber daya terbarukan
a.       Pengetahuan dan kreativitas
b.      Komunitas hijau
5.      Inovasi dan kreativitas
a.       Ide dan Gagasan. Siapa yang memiliki ide dan gagasan yang unik dapat memproteksi idenya itu dan menghalangi orang lain menggunakannya.
b.      Penciptaan Nilai. Inovasi dapat dicapai dengan penciptaan nilai baru.
6.      Dampak sosial
a.       Kualitas Hidup. Pembangunan dengan modal kreativitas yang terarah dan tepat sasaran, pada jangka panjang akan dapat meningkatkan pertumbuhan dan keadilan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup.
b.      Peningkatan Toleransi Sosial. Toleransi sosial merupakan faktor utama untuk menciptakan iklim kreatif untuk menarik pekerja kreatif tinggal dan berkreasi.

H.    PELUANG DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI INDUSTRI KREATIF
1.      Peluang Yang Dihadapi Industri Kreatif
o   Pangsa pasar industri kreatif masih terbuka lebar dan cenderung naik.
o   Meningkatnya tingkat pendidikan dan kesehatan membuat motivasi hidup dan perilaku konsumsi manusia meningkat.
o   Globalisasi yang memudahkan fenomena sosial mudah diketahui khalayak ramai sehingga suatu fenomena menjadi peluang memajukan industri kreatif.
o   Semakin beragamnya aspek sosiokultural manusia.
2.      Tantangan Yang Dihadapi Industri Kreatif
o   Meningkatnya kekritisan manusia dalam mengkonsumsi suatu barang.
o   Kurikulum pendidikan yang terlalu terkonsentrasi pada ranah kognitif membuat keterampilan dan daya kreativitas terlambat tumbuh.

I.       KERAGAMAN SOSIOKULTURAL INDONESIA
Keragaman sosiokultural Indonesia merupakan peluang menumbuhkan dan mengembangkan industri kreatif. Semua kekayaan sosiokultural Indonesia mutlak dieksplorasi dan dimaksimalkan. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1.      Menumbuhkan sikap terbuka
2.      Menjaga kelestarian budaya dan tradisi sebagai komoditas kreatif
3.      Menampilkan keseluruhan aset sosiokultural secara berkala

J.      PERAN NEGARA DALAM MENDUKUNG INDUSTRI KREATIF
Indonesia masih menjadi negara yang kurang mampu menjaga aset nasional dan hak cipta. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa aset budaya yang diambil Malaysia. Hal ini harus diperbaiki dalam rangka menjaga industri kreatif agar berkembang dan hasil dari kreativitas warga negara tidak diambil alih dan diakui sebagai produk pihak lain.

K.    MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS
Industri kreatif dihadapkan pada tantangan perdagangan bebas. Oleh karena itu pekerja kreatif Indonesia sebaiknya dipersiapkan dengan matang melalui lembaga formal, nonformal dan organis yang mampu melatih kemampuan manajerial, olah kreativitas, bahasa asing, marketing dan negosiasi bisnis.

L.     LEMBAGA KEUANGAN BAGI INDUSTRI KREATIF
Indonesia belum mempunyai lembaga keuanga khusus bagi industri kreatif. Selama ini, industri kreatif banyak memperoleh pinjaman dana dari lembaga-lembaga keuangan yang menyediakan kredit usaha mikro. Oleh karena itu, perlu dipikirkan kebijakan atau bentuk skema pembiayaan yang sesuai bagi industri kreatif.

M.   MODEL PENGEMBANGAN BAGI INDUSTRI KREATIF

Model pengembangan industri kreatif adalah layaknya sebuah bangunan yang akan memperkuat perekonomian Indonesia dengan landasan, pilar dan atap sebagai elemen-elemen bangunannya. Berikut adalah model pengembangan ekonomi kreatif.


N.     FONDASI PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF
Fondasi industri kreatif adalah sumber daya insani Indonesia. Keunikan industri kreatif adalah peran sentral sumber daya insanidibanding faktor produksi lainnya. Pengetahuan dan kreativitas adalah faktor produksi utama dalam industri kreatif. Richard Florida menyatakan strate kreatif terdiri dari dua komponen utama, yaitu :
1.      Inti Super Kreatif. Individu-individu yang secara rutin dan teratur terlibat dalam kegiatan kreatif seperti ilmuan, pengarang cerita, pembuat film & pekerja kreatif lain.
2.      Pekerja Kreatif Profesional. Individu-individu yang bekerja pada industri-industri yang mempunyai ciri khas dan tidak mempunyai otoriterisasi dalam bekerja seperti petugas keamanan dan pekerja lain yang mendukung kinerja pekerja kreatif.
O.    PILAR UTAMA MODEL PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF
1.      Industri :: Kegiatan masyarakat yang terkait dengan produksi, distribusi, konsumsi, pemasaran dan pertukaran.
2.      Teknologi :: Entitas yang merupakan aplikasi dari proses penciptaan mental dan fisik untuk mencapai nilai tertentu.
3.      Resources :: Input yang dibutuhkan dalam proses penciptaan nilai tambah, selain ide atau kreativitas yang dimilikioleh sumber daya insani yang merupakan landasan dari industri kreatif.
4.      Institution :: Tatanan sosial dimana didalamnya termasuk kebiasaan, norma, adat dan aturan serta hukum yang berlaku.
5.      Financial intermediary :: Lembaga intermediasi keuangan yang dimaksud adalah lembaga yang berperan menyalurkan pendanaan kepada pelaku industri yang membutuhkan, baik dalam bentuk modal atau pinjaman.

P.      POLA INTERAKSI TRIPLE HELIX
Triple Helix sebagai aktor utama harus selalu bergerak melakukan sirkulasi untuk membentuk knowledge spaces, ruang pengetahuan di mana ketiga aktor sudah memiliki pemahaman dan pengetahuan yang setara, yang akan mengarahkan ketiga aktor ini untuk membuat consensus space, ruang kesepakatan di mana ketiga aktor ini mulai membuat kesepakatan dan komitmen atas suatu hal yang akhirnya akan mengarahkan kepada terbentuknya innovation spaces, ruang inovasi yang dapat dikemas menjadi produk kreatif bernilai ekonomis. Sirkulasi ini selalu berusaha menciptakan kebaruan (inovasi) dan inovasi sering mengubah struktur yang telah ada, atau Destruksi Kreatif (Joseph Schumpeter, 1934) yang berarti, munculnya inovasi baru di dalam industri akan menggusur industri-industri lama yang tidak kreatif dan tergantikan dengan industri yang lebih kreatif. Ruang interaksi yang terjadi antar aktor utama Triple Helix dapat dianalisa sebagai berikut:
1.      Ruang Ilmu Pengetahuan: Di sini individu-individu dari berbagai disiplin ilmu mulai terkonsentrasi dan berpartisipasi dalam pertukaran informasi, ide-ide dan gagasan-gagasan. Wacana-wacana dan konsepsi tumbuh subur dan senantiasa dimantapkan.
2.      Ruang Konsensus: Di sini mulai terjadi bentukan-bentukan komitmen yang mengarah pada inisiatif tertentu dan proyek-proyek, pembentukan perusahaan-perusahaan baru. Diperkuat pula oleh sirkulasi informasi yang kredibel dan netral sehingga menumbuhkan rasa kepercayaan individu-individu yang bersangkutan hingga menjadi dukungan-dukungan terhadap konsensus.
3.      Ruang Inovasi: Di sini inovasi yang tercipta telah terformalisasi dan bertransformasi menjadi knowledge capital, berupa munculnya realisasi bisnis, realisasi produk baru, partisipasi dari institusi finansial (misalnya, Seed Capital, Angel Capital, Venture Capital) dan dukungan pemerintah berupa insentif, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran HKI dan sebagainya.

Q.    RANTAI NILAI PADA INDUSTRI KREATIF
Rantai proses yang umumnya terjadi pada industri kreatif :
R.     AGENDA PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Solusi cerdas mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis di era persaingan global adalah dengan mengimplementasikan konsep ekonomi kreatif ke bentuk pengembangan industri kreatif. Inisiatif untuk mengimplementasikan konsep tersebut, sebagaimana yang diprakarsai oleh Departemen Perdagangan RI telah menyusun kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2005 sebagai berikut.
1.      Visi dan Misi Ekonomi Kreatif Indonesia
a.       Visi : Bangsa Indonesia yang berkualitas hidup dan bercitra kreatif di mata dunia
b.      Misi : Memperdayakan sumber daya insani Indonesia sebagai modal utama pembangunan nasional untuk :
1)      Peningkatan kontribusi industri kreatif dalam PDB Indonesia
2)      Peningkatan penyerapan tenaga kerja sebagai dampak terbukanya lapangan kerja baru di industri kreatif
3)      Peningkatan ekspor nasional dari produk/jasa berbasis kreativitas anak bangsa yang mengusung muatan lokal dengan semangat kontemporer
4)      Peningkatan jumlah perusahaan berdaya saing tinggi di industri kreatif
5)      Pengutamaan dalam pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan bagi bumi dan generasi yang akan datang
6)      Penciptaan nilai ekonomis dari inovasi kreatif, termasuk yang berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara
7)      Penumbuhkembangan kawasan-kawasan kreatif potensial di wilayah Indonesia
8)      Penguatan citra kreatif pada produk/jasa sebagai upaya pencitraan Negara Indonesia di mata dunia internasional
2.      Sasaran Pengembangan Ekonomi Kreatif 2025
Metodologi penyusunan sasaran pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2025 berdasarkan pendekatan metode Backward planning yaitu dimulai dengan menetapkan sasarannya, lalu ditarik ke belakang untuk menetapkan requirements untuk mencapai sasaran tersebut.
Sasaran pengembangan ekonomi kreatif didasari oleh dua pertimbangan utama yaitu sinkronsasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan pertimbangan karakteristik industry kreatif Indonesia, yang akan dibagi menjadai dua tahap utama, yaitu: (1) tahap penguatan (2008-2014); (2) tahap akselerasi (2015-2025). Pembagian periode menjadi dua tahapan utama didasari oleh pembagian periode waktu RPJP menjadi dua periode yang sama.
3.      Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional (RJPN) 2005-2025
Sasaran pertumbuhan PDB Nasional berdasarkan RPJPN 2005-2025 adalah mencapai pendapatan per kapita pada 2025 setara dengan Negara-negara berpendapatan menengah, melalui pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas dan berkesinambungan.
a.       Karakteristik Industri Kreatif
Analisis umum karakter industry kreatif berdasarkan hasil studi pemetaan industri kreatif oleh Departemen Perdagangan RI Tahun 2007 adalah :
1)      Fluktuasi pertumbuhan nilai tambah terjadi pada hampir seluruh subsector industri kreatif.
2)      Fluktuasi pertumbuhan nilai tambah diikuti oleh fluktuasi pertumbuhan jumlah perusahaan dengan sensitivitas yang tinggi.
3)      Fluktuasi pertumbuhan penyerapan tenaga kerja juga tinggi, namun tidak setinggi fluktuasi pertumbuhan jumlah perusahaan
4)      Memiliki level teknologi dan produktivitas kapital yang relative konstan.
Dengan mempertimbangkan karakteristik industry kreatif dan RPJPN 2005-2025, sasaran industri kreatif ditetapkan sebagai berikut :
Misi Ekonomi Kreatif
2008-2014
Tahap Penguatan Fondasi dan Pilar
2015-2025
Tahap Akselerasi
1
Peningkatan kontribusi industri kreatif terhadap pendapatan domestic bruto Indonesia
Kontribusi PDB industri kreatif mencapai 7-8% PDB Nasional, dengan syarat pertumbuhan 7%-9%
Kontribusi PDB industry kreatif mencapai 9-11% PDB Nasional, dengan syarat pertumbuhan rata 9%-11%
2
Peningkatan ekspor nas. Berbasis kreativitas dan muatan local dengan semangat kontemporer
Kontribusi ekspor industry kreatif mencapai 11-12% ekspor nasional, dengan syarat pertumbuhan 9%-11%
Kontribusi ekspor industry kreatif mencapai 12-13% ekspor nasional, dengan syarat pertumbuhan 10%-12%
3
Peningkatan serapan tenaga kerja sebagai dampak terbukanya lapangan kerja baru di industry kreatif
Kontribusi tenaga kerja industry kreatif mencapai 6-7% tenaga kerja nasional
Kontribusi tenaga kerja industry kreatf mencapai 9-11% tenaga kerja nasional
4
Peningkatan jumlah pers berdaya saing tinggi yang bergerak di industry kreatif
Jumlah persh industry kreatif meningkat 1,5-2 kali jumlah persh.industri kreatif tahun 2006
Jumlah persh industry kreatif meningkat 3-4 kali jumlah persh. Industri kreatif tahun 2006
5
Pengutamaan pemanfaatan sumber daya yang berkelnajutan bagi bumi dan generasi mendatang
Mendukung pengurangan laju deforestasi 1 juta per tahun
Melanjutkan pengurangan laju deforestasi berdasarkan kesepakatan baru pasca Kyoto 2012
6
Penciptaan nilai ekonoomis dari inovasi kreatif, termasuk yang berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara
  1. Pertumbuhan paten domestic sebesar 4%
  2. Pertumbuhan hak cipta domestic sebesar 38,9%
  3. Pertumbuhan merk domestic sebesar 6%
  4. Pertumbuhan desain industry domestic 39,7%
  1. Mempertahankan pertumbuhan paten domestic sebesar 4%
  2. Mempertahankan pertumbuhan hak cipta domestic 38,9%
  3. Mempertahankan pertumbuhan merk domestic sebesar 6%
  4. Mempertahankan pertumbuhan desain industry domestic 39,7%
7
Penumbuhkembangan kawasan kreatif yang potensial di wilayah Indonesia

Menumbuhkembangkan tiga kawasan kreatif potensial di wilayah Indonesia (1 kawasan per 2 tahun)
Menumbuhkembangkan tujuh kawasan kreatif potensial di wilayah Indonesia (1 kawasan per tahun)
8
Penguatan citra kreatif produk/jasa sebagai upaya ‘National Branding’ atau pencitraan Negara Indonesia di mata dunia internasional
Menciptakan 200 merek local baru dan yang sudah ada, terpercaya dan telah secara legal terdaftar di Dirjen HKI di Indonesia dan di kantor paten Negara tujuan ekspor
Menciptakan 325 merek local baru dan yang sudah ada, yang terpercaya dan telah secara legal terdaftar di Dirjen HKI di Indonesia dan juga di kantor paten Negara tujuan ekspor

4.      Kontribusi Industri Kreatif Terhadap PDB Indonesia
Saat ini, Indonesia sudah masuk klasifikasi lower-middle-income economies dengan PDB per kapita antara US$ 746 sampai US$2.975. Dengan demikian, sasaran yang dituju melalui RPJPN tahun 2025 dapat diasumsikan bahwa Indonesia masuk klasifikasi uppermiddle-income economies.
a.       Periode Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Kontribusi PDB industry kreatif tahun 2015 ditargetkan mencapai 7-8% dari PDB riil nasional. Mempertimbangkan kondisi pencapaian Negara lain, dan pencapaian industry kreatif nasional sendiri, sasaran yang ingin dicapai tahun 2015 merupakan sasaran konservatif. Fondasi dan pilar pembangunan industry kreatif seperti: people, industry, technology, institution, intermediary, resources, tahun 2015 sudah jauh lebih kuat dibandingkan kondisi periode 2002-2006.
b.      Periode Akselerasi
Kontribusi PDB industry kreatif tahun 2025 ditargetkan mencapai 9-11% dari PDB riil nasional. Pada periode ini, daya beli masyarakat semakin meningkat, sebagai akibat pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik. Di lain pihak, sector industry kreatif sudah memiliki fondasi dan pilar yang kuat, fluktuasi yang tajam sudah tidak terjadi lagi, seperti pada periode 2002-2006.
5.      Peningkatan Ekspor Produk/Jasa Berbasis
a.       Periode Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Kontribusi ekspor industry kreatif pada tahun 2015 ditargetkan mencapai 11-12% dari ekspor nasional, dengan nilai nominal sebesar Rp220 triliun. Target ini dapat dicapai dengan syarat pertumbuhan tahunan nominal ekspor berkisar 9-11%. Melihat tahun 2004 belum terdapt pengelolaan yang sistematis terhadap industry kreatif seperti promosi produk-produk kreatif di luar negeri, ekspor industry kreatif mampu mencapai pertumbuhan 10,37%. Maka, syarat pertumbuhan 9-11% pada periode penguatan fondasi dan pilar ini sangat mungkin untuk dicapai.
b.      Periode Akselerasi, 2015-2024
Kontribusi ekspor industry kreatif pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 12-13% dari ekspor nasional, dengan nilai nominal sekitar Rp 500 triliun. Target ini dapat dicapai dengan syarat pertumbuhan tahunan nominal ekspor berkisar 10-12%. Dengan mempertimbangkan kondisi pada tahun 2004 belum terdapat pengelolaan yang sistematis terhaap industry kreatif seperti promosi produk-produk kreatif di luar negeri, ekspor industry kreatif mampu mencapai pertumbuhan 10,37%. Oleh karena itu, syarat pertumbuhan 10-12% pada periode akselerasi fondasi dan pilar ini sangat mungkin dicapai.
6.      Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja Sebagai Dampak Terbukanya Lapangan Kerja Baru di Industri Kreatif
a.       Periode Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Kontribusi penyerapan tenaga kerja industry kreatif terhadap tenaga kerja nasional pada tahun 2014 ditargetkan mencapai 6-7%, dengan jumlah pekerja sekitar 7 juta. Pada akhir periode 2015 terdapat potensi pekerja kreatif dan entrepreneur kreatif dalam jumlah yang besar, sebagai fondasi utama pembangunan industry kreatif selanjutnya.
b.      Periode Akselerasi, 2015-2024
Kontribusi penyerapan tenaga kerja industry kreatif terhadap tenaga kerja nasional pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 9-11%, dengan jumlah pekerja sekitar 12,3 juta. Sasaran ini dapat dicapai melalui penyerapan tenaga kerja tahunan minimal sekitar 500.000 pekerja.
7.      Peningkatan Jumlah Perusahaan Berdaya Saing yang Bergerak di Industri Kreatif
a.       Periode Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Jumlah perusahaan kreatif pada tahun 2014 ditargetkan meningkat 1,5 kali dari jumlah tahun 2006, yaitu sekitar 3,5 juta perusahaan.
b.      Periode Akselerasi, 2015-2024
Jumlah perusahaan kreatif pada tahun 2014 ditargetkan meningkat 3 kali lipat jumlah tahun 2006, yaitu sekitar 6,8 juta perusahaan.
8.      Pengutamaan Pemanfaatan Sumber Daya Berkelanjutan Bagi Bumi dan Generasi yang Akan Datang
Dengan fenomena pemanasan global, kerusakan lingkungan yang makin memburuk dan SDA yang makin menipis dari waktu ke waktu, kegiatan ekonomi yang tidak intensif dalam penggunaan SDA, tetapi tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sangat diperlukan. Pengembangan ekonomi kreatif, yang mengandalkan sumber daya insani sebagai elemen utamanya, menjadi jawaban yang tepat untuk mendukung pemikiran tersebut. Pekerjaan di dalam industry kreatif cenderung menggunakan infrastruktur dan luas tanah yang relative sedikit, menghasilkan tingkat pencemaran lingkungan yang lebih rendah, dan terutama menggunakan SDA yang lebih sedikit.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak menjadi terhambat dengan berkembangnya industry kreatif yang hemat SDA itu, melainkan tumbuh semakin pesat dengan memberikan ruang tumbuh bagi generasi mendatang. Indonesia saat ini sudah mendukung usaha-usaha untuk mengurangi pemanasan global dan kerusakan lingkungan dengan terlibat dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNCCC) yang diadakan di Nusa Dua, Bali, 3-14 Desember 2007. Dari konvensi itu berhasil dicapai beberapa kesepakatan :
a.       Adaptasi. Negara peserta konferensi sepakat membiayai proyek adaptasi di Negara-negara berkembang, yang ditanggung melalui Clean Development Mechanism (CDM) yang ditetapkan protokol Kyoto.
b.      Teknologi. Peserta konferensi sepakat untuk memulai program strategis untuk alih teknologi mitigasi dan adaptasi yang dibutuhkan negar-negara berkembang.
c.       Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries
Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries (REDD) merupakan isu utama di Bali. Para peserta UNCC sepakat untuk mengadopsi program dengan menurunkan pada tahapan metodologi.

d.      Intergovernmental Panel on Climate Change
Peserta sepakat untuk mengakui Laporan assessment kempat dari the Intergovernmental Panel on Climate Change sebagai assessment yang paling komprehensif dan otoritatif.
e.       Clean Development Mechanism (CDM)
Peserta sepakat untuk menggandakan batas ukuran proyek penghutanan kembali menjadi 16 kilo ton CO2 per tahun.
f.       Negara Miskin
UNCC sepakat negara-negara miskin harus didukung karena kapasitas adaptasinya yang rendah.
Berdasarkan pemaparan di atas, sasaran dukungan industry kreatif terhadap pemberian manfaat berkelanjutan bagi bumi dan generasi mendatang :
1)      Periode penguatan fondasi dan pilar, 2008-2014
Pada tahap ini, sasaran yang ingin dicapai adalah mendukung pengurangan laju deforas 0,1 juta ha per tahun yang akan dilakukan lewat mekanisme REDD (Reduced Emission on Deforestation and Destruction) berdasarkan hasil Bali Roadmap.
2)      Periode akselerasi, 2015-2024
Pada tahap ini, sasaran yang ingin dicapai adalah melanjutkan dan mendukung pengurangan laju deforestasi berdasarkan kesepakaran baru pasca-Kyoto 2012.
9.      Penciptaan Nilai Ekonomis dari Inovasi Kreatif, yang Berlandaskan Kearifan dan Warisan Budaya Nusantara
Inovasi berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara tercermin melalui indikasi jumlah paten, hak cipta, merk, dan desain industry yang diciptakan oleh entrepreneur nasional sebagai berikut :
Pertama, paten: berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten: paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Kedua, merek: berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1). Ketiga, Desain Industri: berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1). Keempat, Hak Cipta: berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku (pasal 1 ayat 1).
Sasaran yang ingin dicapai dalam rangka menciptakan inovasi berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara adalah:
a.       Periode Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Rata-rata pertumbuhan paten domestic yang terdaftar pada periode 2001-2007 sebesar 4%. Sasaran yang ditargetkan pada periode ini adalah mempertahankan tingkat pertumbuhan paten domestic terdaftar sebesar 4%. Rata-rata pertumbuhan hak cipta domestic yang terdaftar pada periode 2001-2007 sebesar 38,94%. Sasasran yang ditargetkan pada periode ini adalah mempertahankan tingkat pertumbuhan hak cipta domestic terdaftar sebesar 38,94%. Rata-rata pertumbuhan merek yang terdaftar pada periode 2001-2007 sebesar 6%. Sasaran yang ditargetkan pada periode ini adalah mempertahankan tingkat pertumbuhan merek domestic terdaftar sebesar 6%. Rata-rata pertumbuhan desain industri domestic yang terdaftar pada periode 2001-2007 sebesar 39,7%. Sasaran yang ditargetkan pada periode ini adalah mempertahankan tingkat pertumbuhan desain industry domestic terdaftar sebesar 39,7%.
b.      Periode Akselerasi, 2015-2024
Sasaran penciptaan inovasi berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara pada periode penguatan fondasi dan pilar ini lebih kepada upaya mempertahankan tingkat pertumbuhan paten, hak cipta, merek, desain industry. Pada periode akselerasi, yaitu masing-masing sebesar 4%; 38,94%; 6% dan 39,7%. Pada periode ini pertumbuhan dipertahankan dengan pertimbangan bahwa: tingkat pertumbuhan keempat jenis inovasi di atas sudah berada di tingkat yang agresif. Akan tetapi, berbeda dengan periode 2002-2006, pada kedua periode pengembangan industry kreatif ini, sasaran pengembangan tidak hanya mempertahankan pertumbuhan inovasi, tetapi diikuti dengan penguatan image inovasi tersebut, melalui information dissemination baik di pasar domestic maupun pasar internasional.
10.  Penumbuhkembangan Kawasan Kreatif di Wilayah Indonesia yang Potensial
a.       Periode Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Menumbuhkembangkan tiga kawasan kreatif potensial di wilayah Indonesia (Bandung, Bali, DKI Jakarta, dan Yogyakarta).
b.      Periode Akselerasi, 2015-2024
Menumbuhkembangkan tujuh kawasan kreatif potensial di wilayah Indonesia (1 kawasan per tahun)
11.  Penguatan Citra Kreatif pada Produk/Jasa Sebagai Upaya ‘National Branding’ Indonesia di Mata Dunia Internasional
Citra adalah kesan dan persepsi yang diterima oleh seseorang pada saat melihat, mendengar, dan merasakan sesuatu. Semakin baik citra seeorang akan semakin mempermudah orang itu mendapat dukungan dalam mencapai tujuan. Citra sangat dipengaruhi oleh kkondisi social, ekonomi dan lingkungan. Sehingga citra adalah sesuatu yang harus dibangun, dimantapkan dan dilestarikan. Tidak hanya bagi perusahaan, saat ini Negara-negara di seluruh dunia juga mulai mempencitraan negaranya. Citra Negara yang baik dapat menuntun cita-cita suatu Negara mencapai peningkatan perdagangan, investasi, dan pariwisata. Citra Negara yang baik juga akan mampu mengangkat citra pemimpin Negara di mata pemimpin Negara bangsa lain.setiap bangsa sebenarnya adalah citra, yaitu suatu gambaran yang tercetak di dalam pikiran orang lain mengenai bangsa kita sebagai suatu entitas yang bisa positif bisa juga negative. Salah satu ukuran kesuksesan merek dan pencitraan dari suatu Negara dilihat dari kemampuan ekspor yang semata-mata tidak hanya dinilai dari ukuran volume produk/jasa yang berhasil diekspor, tetapi lebih kepada nilai tambah yang berhasil diciptakan. Sasaran untuk menciptakan citra kreatif pada produk/jasa untuk meningkatkan posisi  pencitraan Negara Indonesia di mata dunia internasional adalah sebagai berikut:
a.       Periode Penguatan Fondasi dan Pilar, 2008-2014
Tahun 215 menciptakan 200 merek local baru yang terpercaya dan telah secara legal terdaftar di Dirjen HAKI di Indonesia dan juga di kantor paten Negara tujuan ekspor.
b.      Periode Akselerasi, 2015-2024
Tahun 2024 diharapkan terdapat tambahan 325 merek local yang terpercaya dan telah secara legal terdaftar di Dirjen HAKI di Indonesia dan juga di kantor paten Negara tujuan ekspor.

S.      IKHTISAR
Pembangunan yang berlanjut dengan penciptaan iklim ekonomi yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya terbarukan yang diperoleh melalui eksploitasi modal kreativitas, sesungguhnya adalah konsep ekonomi kreatif. Jadi, ekonomi kreatif pada intinya adalaha pemanfaatan cadangan sumber daya terbarukan yang jumlahnya tak terbatas, yaitu ide, talenta, dan kreativitas. Ada beberapa arah dalam pengembangan ekonomi kreatif yaitu dengan menitikberatkan pada industry berbasis :
1.      lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry)
2.      lapangan usaha kreatif (creative industry)
3.      Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry)
Untuk mengembangkan industry kretif diperlukan sebuah kolaborasi yang padu, saling memperkuat, saling menyangga, dan bersimbiosis mutualisme antara actor-aktor yang terlibat, yaitu kelompok cendekiawan (intellectuals), bisnis (business) dan kelompok pemerintah (government) yang kemudian disebut sebagai sitem Triple Helix.
Inisiatif pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia telah berhasil mengidentifikasi subsector yang merupakan bagian dari industry berbasis kreativitas, yaitu: 1) Periklanan; 2) Arsitektur; 3) Desain; 4) Pasar Barang Seni; 5) Kerajinan; 6) Musik; 7) fesyen; 8) Permainan Interaktif; 9) Video, Film dan Fotografi; 10) Seni Pertunjukkan; 11) Layanan Komputer dan Piranti Lunak; 12) Riset dan Pengembangan; 13) Penerbitan dan Percetakan; dan 14) Televisi dan Radio.
Fondasi industry kreatif adalah sumber daya insani Indonesia. Rantai penciptaan nilai yang menjadi pokok perhatian dalam menentukan strategi pengembangan industri kreatif memiliki urutan yang linear mulai dari 1) kreasi, 2) produksi, 3) distribusi, dan 4) komersialisasi. Inisiatif Indonesia menyusun agenda pengembangan ekonomi kreatif, dalam bentuk kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2025 perlu disambut baik dan perlu terus didorong. Karena bagaimanapun, upaya ini merupakan bagian dari solusi cerdas dalam mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis di era persaingan global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT-Filsafat Ilmu Ekonomi

·          Epistemologi ilmu ekonomi : Epistemologi ilmu ekonomi membahas tentang asal mula atau sumber, struktur, metode dan validitas ...